Berikut pernyataan Menaker Hanif Dhakiri yang saya kutip dari detikcom : Jakarta - Menaker Hanif Dhakiri memberi penjelasan soal iuran Jamsostek kini menjadi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil penuh di usia 56 tahun. Menurut dia itu semua dilakukan untuk kebaikan masyarakat. “Nggak ada pemerintah yang merugikan masyarakat. Ini kan hanya soal cara ngatur. Kan ini karena orang itu maunya bisa diambil hari ini. Misalnya saya ambil analogi, THR harus dibayar 2 bulan sebelumnya. Ini analogi, tapi saya juga mikir kalau THR dibayar 2 bulan sebelumnya, kira-kira apa yang akan terjadi, habis toh. Nah itu loh,” jelas Hanif di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Menurut Hanif, karena alasan itu, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait soal itu. Dalam konteks jaminan sosial ini harus dipastikan semua proses kerja itu terlindungi. “Saat mereka kerja ada kecelakaan kerja, saat mereka tua ada jaminan hari tua, saat pens
Belajar memahami Alkitab, melangkah menuju kebenaran.